Pelaksanaan berbagai program vital di tingkat desa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghadapi hambatan serius menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II ini tidak hanya mengancam kelancaran pembangunan desa, tetapi juga menyebabkan sejumlah kegiatan krusial terpaksa ditunda, merugikan langsung masyarakat.
Merespons kondisi mendesak ini, seluruh kepala desa se-Kabupaten SBT menggelar pertemuan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Rabu, 3 Desember 2025. Diskusi ini bertujuan mencari solusi cepat atas ketidakjelasan pencairan Dana Desa tahap II yang menjadi akar permasalahan.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa molornya pencairan dana telah membuat banyak kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dieksekusi tepat waktu.
Dampak paling signifikan terasa pada sektor-sektor pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa kegiatan penting yang terancam mandek atau tertunda pelaksanaannya meliputi:
- Insentif Tenaga Pendidik: Pembayaran honor bagi guru TK/PAUD dan guru ngaji yang berperan penting dalam pendidikan dini dan keagamaan.
- Layanan Kesehatan: Operasional kegiatan rutin dan honorarium bagi ibu-ibu posyandu, yang merupakan garda terdepan kesehatan ibu dan anak di desa.
- Program Stunting: Penyediaan makanan bergizi sebagai upaya pencegahan stunting terancam batal berjalan sesuai rencana, meningkatkan risiko gizi buruk pada anak-anak.
- Operasional Desa: Keseluruhan operasional kegiatan penting di tingkat desa turut terhambat.
"Banyak kegiatan yang sudah kami rencanakan terpaksa harus ditunda. Kami sangat khawatir karena kegiatan-kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," ujar salah seorang kepala desa yang hadir, menyampaikan kekhawatiran kolektif.
Kepala DPMD Kabupaten SBT memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihak DPMD berkomitmen untuk segera menyampaikan permasalahan mendesak ini kepada pemerintah pusat dan provinsi.
Harapannya, pemerintah di tingkat lebih tinggi dapat mengambil langkah dan solusi cepat guna menjamin Dana Desa tahap II segera tersalurkan. Percepatan ini sangat dibutuhkan agar kegiatan-kegiatan vital di desa dapat kembali berjalan normal, dan masyarakat tidak terus menerus dirugikan akibat ketidakpastian regulasi.
PUBLISHED : M Jais
.png)