Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial PW alias Rian sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka diketahui memiliki hubungan kekeluargaan dekat dengan korban, yakni sebagai paman kandung.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Ohoi (Desa) Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kronologi kejadian bermula pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIT. Tersangka PW menjemput korban yang masih di bawah umur untuk datang ke rumahnya. Setibanya di sana, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari luar, sementara tersangka pergi keluar untuk berkumpul bersama rekan-rekannya.
Kejadian tragis memuncak saat tersangka kembali ke rumah dalam pengaruh minuman beralkohol. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan tekanan serta paksaan terhadap korban untuk melakukan persetubuhan. Tindakan bejat ini sangat disayangkan mengingat posisi tersangka seharusnya menjadi pelindung bagi keponakannya sendiri.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah melakukan penahanan terhadap tersangka PW alias Rian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) butir b Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen melakukan tindakan represif dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggar hukum di wilayahnya. Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindak pidana yang mereka ketahui melalui Call Center 110 atau melalui petugas Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima).
Published : Buyung B
.png)