KEPULAUAN ARU - Pers One MALUKU
Dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan memastikan pelaksanaan anggaran tetap sejalan dengan kondisi terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Paripurna, Selasa (23/9/2025).
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar dari pihak eksekutif terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Fenny Silvana Loy. Hadir pula unsur pimpinan DPRD lainnya, para anggota legislatif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemeritahan setampat.
Pantauan media ini, suasana rapat berlangsung tertib dan penuh keseriusan, mencerminkan komitmen bersama dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menyampaikan pidato pengantar. Dalam penyampaiannya, Bupati yang kesehariannya disapa Pak Timo menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan didasarkan pada perubahan rkpd kabupaten kepulauan aru tahun 2025.
Perubahan anggaran dan belanja, selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian apbd untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Adapun komponen-komponen dalam perubahan kua ppas ta 2025 tersebut, menjelaskan beberapa kebijakan umum antara lain, tentang kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
untuk kebijakan pendapatan daerah yakni, optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru melalui inovasi pelayanan publik. kemudian untuk kebijakan pembiayaan daerah meliputi pengelolaan utang daerah yang prudent dan efisien serta penyertaan modal pada BUMD.
Mengenai kebijakan belanja daerah, perhatian akan diberikan pada prioritas program-program yang mendukung pencapaian DPRD, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan berkualitas, serta program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
"Saya berharap perubahan rancangan KUA - PPAS TA 2025, ini dapat diterima dan dibahas bersama-sama oleh tim anggaran pemerintah dan DPRD sesuai dengan waktu yang telah disepakati. dalam forum yang terhormati ini," ucap Kaidel.
Dijelaskan, ringkasan eksekutif proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan kua ppas kabupaten kepulauan aru tahun anggaran 2025, sebagai berikut :
1. pendapatan daerah dibanggakan mengalami perubahan sebesar
RP.921.999.701.373 atau berkurang sebesar RP. 58.713.724.693 dari total anggaran murni 2025 yang terdiri dari :
a. pendapatan asli daerah RP.34.440.063.688 atau kurang mengalami perubahan sebesar RP. 20.011.439.166 dengan rincian sebagai berikut :
1) Pajak daerah mengalami perubahan kurang sebesar RP. 5.724 868.518 atau berkurang rp. 4.069.847.333.
2) Retribusi daerah mengalamai perubahan sebesar RP.3.352.484.748 atau berkurang sebesar RP. 1.409.270.152.
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisakan mengalami perubahan sebesar RP.5.593.950.289, atau bertambah RP.678.761.822. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami perubahan sebesar RP. 19.768.760.133 atau berkurang RP. 15.211.083.503
b. Pendapatan transfer mengalami perubahan sebesar RP.882.559.637.685 atau berkurang sebesar RP.38.702.285.527 dengan rincian sebagai berikut :
1) Transfer pusat dari pemerintah pusat, menagalami perubahan sebesar RP.861.624.183.994 atau sebesar RP.44.842.106.006. dengan rincian sebagai berikut :
berkurang
a) Dana bagi hasil, mengalami perubahan sebesar RP.11.870.162.994 atau bertambah sebesar RP. 960.021.994.
b) dana alokasi umum, mengalami perubahan sebesar RP.595.799,838.000 atau berkurang sebesar RP. 18.204.660.000.
c) Dana transfer khusus - dana alokasi khusus (DAK) mengalami perubahan sebesar RP. 153.261.595.000 atau berkurang sebesar RP.27.597.468.000.
d) dana desa dianggarkan sebesar RP. 100.692.588.000 (atau tidak mengalami perubahan.
2) transfer antar daerah mengalami perubahan sebesar RP.20.935.453.691 atau bertambah sebesar RP.6.139.820.479
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar RP.5.000.000.000, (lima milyard rupiah), atau tidak mengalami perubahan.
b. Belanja daerah, pada perubahan dianggarkan sebesar RP.932.257.353.737, atau berkurang sebesar RP. 61.956.072.329 dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasi, mengalami perubahan sebesar RP. 673.753.857.900 atau berkurang sebesar RP. 19.840.398.321. dengan rincian sebagai berikut :
1) belanja pegawai, mengalami perubahan sebesar RP. 401.062.844.430 atau berkurang sebesar RP. RP.6.691.773.240,60.
2) belanja barang dan jasa, mengalami perubahan sebesar RP.259.648.261.531, atau bertambah sebesar RP. 6.907.814.015,60
3) belanja hibah, mengalami perubahan sebesar RP. 11.451.779.739 atau berkurang sebesar RP. 21.297.411.296.
4) belanja bantuan sosial, mengalami perubahan sebesar RP.1.590.972.200 atau bertambah sebesar RP.1.240.972.200
II. belanja modal, mengalami perubahan sebesar rp.95.702.214.923 atau berkurang sebesar rp. 40.295.208.008.
III. belanja tak terduga, dianggarkan
RP. 500.184.000, atau tidak mengalami perubahan.
IV. belanja transfer, mengalami perubahan sebesar RP.162.301.096.914 atau berkurang sebesar RP.1.820.466.000
2. pembiayaan daerah yang terdiri dari :
1) penerimaan pembiayaan mengalami perubahan daerah, sebesar RP.12.757.652.364, atau berkurang sebesar RP.2.242.347.636.
2) pengeluaran mengalami RP.2.500.000.000 pembiayaan perubahan atau daerah, sebesar bertambah RP.1.000.000.000
3) sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dianggarkan sebesar rp.0,00
"Saya berharap agar seluruh kebijakan terkait perubahan anggaran tahun 2025, bertujuan untuk menciptakan anggaran yang berkelanjutan, akuntabel, dan
transparan demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di kabupaten kepulauan aru. masukan dan saran dari anggota DPRD bersama pemangku kepentingan terkait. Sangat kami perlukan demi mewujudkan tata kelola pengelolaan anggaran yang lebih baik, arah capaian, dan sasaran pembangunan yang lebih tepat, yang selanjutnya wujud dari penganggaran ini tentunya akan menjadi stimulus ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten kepulauan aru," harap Kaidel.
Pewarta : Nus Yerusa