Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak di Tuban Picu Gelombang Protes Ormas dan LSM

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-11T14:43:27Z


TUBAN - Pers One JAWA TIMUR 


Rabu (10/9/2025) , Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan anak, Aris Roziqin, menuai gelombang kekecewaan publik. Puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengepung PN Tuban untuk menyuarakan protes dan menuding adanya permainan hukum yang meruntuhkan rasa keadilan.


Kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aris Roziqin dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, majelis hakim memutus bebas terdakwa. Kekecewaan publik semakin memuncak setelah terungkap bahwa Aris Roziqin bukanlah wajah baru di meja hijau. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 silam.


“Vonis bebas ini jelas melemahkan rakyat kecil dalam mencari keadilan. Jika pelaku kekerasan terhadap anak begitu mudah lepas dari jeratan hukum, apa lagi yang bisa kita harapkan dari peradilan negara ini?” tegas Jatmiko, salah satu peserta aksi.


Delapan Tuntutan Aliansi Ormas dan LSM


Aksi protes yang digalang Aliansi Sekretariat Bersatu – terdiri dari Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe – menghasilkan delapan tuntutan tegas, yaitu:

1. Memecat dan mengadili hakim yang memutus bebas.

2. Mencopot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.

3. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.

4. Mengusut kinerja tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.

5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.

6. Meminta Bupati Tuban mengevaluasi Dinas Sosial P3A PMD serta memulihkan hak-hak korban.

7. Mendesak Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

8. Menuntut penahanan kembali terhadap terdakwa.

Menurut para pengunjuk rasa, tuntutan ini merupakan wujud kekecewaan mendalam atas minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Tuban.


Meski massa terus mendesak, Ketua PN Tuban Irwansyah Putra Sitorus tak kunjung menemui pengunjuk rasa. Hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, yang akhirnya keluar memberikan keterangan, namun kehadirannya langsung ditolak massa yang merasa jawaban tersebut tidak memuaskan.


Aksi ditutup dengan tekad bulat para anggota aliansi untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak pada korban. Mereka menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan adil. Zulkarnain