SORONG - Pers One PAPUA BARAT DAYA
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10-11 September 2025), bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Lokakarya ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku sejak Januari 2022. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Direktorat Pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Bapak Gandung Triyasmoko, menekankan pentingnya lokakarya ini sebagai forum pembelajaran dan koordinasi bagi pengelola pajak daerah. “Acara ini menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam memahami UU HKPD dan Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi daerah sehingga dapat merumuskan solusi antisipatif atas berbagai permasalahan yang mungkin muncul di lapangan,” ujar Gandung.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, menyampaikan bahwa UU HKPD merupakan tonggak penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia. Melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penerimaan daerah akan meningkat dan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya penyampaian dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, memaparkan landasan hukum yang mendasari pemungutan pajak daerah serta pentingnya digitalisasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pendapatan daerah. “Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja bersama, memanfaatkan teknologi dan pendekatan strategis agar potensi pajak daerah, termasuk optimalisasi pajak alat berat di wilayah DOB (Daerah Otonomi Baru), dapat terealisasi secara maksimal dan berkelanjutan. Selain itu, perlu adanya kesepahaman dan fokus bersama dari Pemerintah Daerah DOB bahwa optimalisasi pemungutan harus memperhatikan dukungan kemudahan berusaha, kemampuan ekonomi masyarakat, dan perbaikan kualitas pelayanan publik di Daerah ” jelas Lydia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito, mewakili Gubernur Elisa Kambu, juga memberikan sambutan sekaligus menyampaikan harapannya agar peraturan daerah yang disusun dapat memberikan ruang optimal bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat setempat. “Kami optimis dengan adanya lokakarya ini, Provinsi Papua Barat Daya dan daerah lain di Papua dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara efektif dan efisien, sebagai pondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Lokakarya ini juga menjadi momentum bagi empat daerah otonomi baru di Papua untuk mendapatkan pendampingan teknis dan regulasi yang tepat dalam merumuskan Raperda pajak dan retribusi daerah yang adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan lokal masing-masing. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara aktif memberikan supervisi dan pengawasan preventif agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan dengan baik.
Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan administrasi dan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, serta membuka peluang inovasi dalam penerimaan daerah melalui digitalisasi dan integrasi data. Dengan demikian, lokakarya ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan daerah yang sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Seluruh rangkaian acara di Kota Sorong ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sinergi yang kokoh demi memperkuat sistem desentralisasi fiskal, serta mendorong Papua Barat Daya dan daerah lain di Tanah Papua menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(TK/Timo/Alvyyan/HFS)