TUBAN – Pers One JAWA TIMUR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga Non-PNS. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penataan dan perlindungan tenaga kerja Non-PNS agar mendapatkan kepastian status serta jaminan kesejahteraan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Tuban tengah melakukan proses penataan pegawai sesuai arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE.. Penataan tersebut menekankan pada pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
“Pemkab Tuban berkomitmen melakukan pendampingan agar seluruh proses penataan pegawai berjalan baik, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Sekda Tuban, Senin (16/9).
712 Non-PNS Masuk Tahap Pemberkasan
Budi Wiyana menjelaskan, tenaga Non-PNS Pemkab Tuban yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan tidak lolos seleksi PPPK tahap I, tetap diberikan kesempatan dengan status PPPK Paruh Waktu. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap pemberkasan.
“Alhamdulillah, sebanyak 712 Non-PNS yang terdata di database BKN telah tuntas dan kini dalam tahap pemberkasan,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi tenaga Non-PNS yang tidak masuk dalam database BKN, Pemkab Tuban akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu yang sesuai dengan aturan. “Sesuai arahan Mas Lindra (Bupati Tuban), tidak ada pemutusan kerja. Seluruh tenaga Non-PNS yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyebutkan bahwa mekanisme penataan pegawai Non-PNS berbeda di tiap daerah, bergantung pada target pimpinan daerah, arah kebijakan, serta kemampuan anggaran. Perbedaan faktor inilah yang menjadi alasan adanya variasi pola penataan pegawai antar daerah.
Ia menambahkan, bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu, Pemkab Tuban akan menyiapkan opsi alih daya ke BLUD, BUMD, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab. Proses transisi ini membutuhkan perencanaan anggaran yang matang, waktu, serta tahapan sesuai regulasi.
“Kami berharap seluruh pegawai bersabar dan mengikuti setiap proses dengan baik, karena semuanya membutuhkan tahapan yang detail,” jelas mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Penataan tenaga Non-PNS di Tuban mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, manajemen ASN dijalankan dengan mempertimbangkan kinerja, beban kerja, dan kompetensi pegawai.
Selain itu, proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala terhadap seluruh pegawai Pemkab Tuban, baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun Tenaga Ahli Daya.
Untuk menghindari terjadinya miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, Sekda meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif berkomunikasi dengan pegawai di unit masing-masing.
“Kami berharap OPD maupun pegawai dapat lebih bijak dalam menyikapi kebijakan penataan ini. Mari kita bersama-sama menjaga suasana kerja yang kondusif,” pungkasnya. Zulkarnain